JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua menteri itu berhadap-hadapan dengan 7 pemohon yang meminta Perppu Ormas dibatalkan.
Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB. Tjahjo membacakan sendiri jawaban pemerintah atas gugatan para pemohon.
“Meminta MK menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Thajo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Alasan karena dalam perppu itu tidak mengatur soal kebebasan berpikir sehingga tidak melanggar HAM. Selain itu, yang diatur di perpu ormas adalah perbuatan, bukan soal larangan berpikir. Perppu Ormas bertujuan agar Ormas ikut membangun pembangunan Indonesia/
“Perppu memberikan kepastian hukum,” kata Tjahjo.
Dalam gugatan itu, 7 pemohon tampak hadir. Seperti Ismail Yusanto yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Pembina ACTA dan lain-lain.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Selain pemerintah, hari ini juga memberikan agenda kesaksian pihak terkait. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat. (NGO)