JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hakim konstitusi Saldi Isra memberi nasihat kepada pemohon agar mempertajam data bahaya pernikahan dini. Hal ini disampaikan saat sidang UU Perkawinan yang meminta syarat minimal calon pengantin berusia 19 tahun. Saat ini, syarat minimal menikah yaitu 19 tahun bagi lelaki dan 16 tahun bagi perempuan.
“Mungkin kalau bisa ada data-data, baik secara psikologi maupun kesehatan bahwa angka 16 (usia 16 tahun) itu sebetulnya memang berisiko dari kesiapan mental untuk menghadapi perkawinan, kemudian dari segi kesehatan juga. Di sini tadi saya temukan, cuma pendapat salah seorang anggota Komnas Perlindungan Anak,” kata Saldi dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Selain itu, Saldi juga meminta perbandingan data dengan peraturan di luar negeri. Apakah di luar negeri dibatasi batas minimal menikah, atau diserahkan ke masyarakat untuk mengatur sendiri.
“Mungkin di tempat lain apakah 19, 17, 16, dan segala macam kalau ada angka-angka itu bisa juga membantu kami untuk melihat secara komprehensif permohonan ini,” ujar Saldi.
Permohonan ini merupakan permohonan kedua dengan kasus yang sama. Dalam kasus sebelumnya, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan batas usia minimal perkawinan adalah masalah kebijakan negara, bukan masalah konstitusionalitas. Selain itu, permohonan pemohon diminta disederhanakan, tidak berputar-putar sehingga tidak fokus.
“Nah, banyak hal yang Saudara uraikan di poin-poin yang ada di dalam permohonan Saudara yang mungkin bisa lebih diringkas lagi sehingga lebih fokus. Apa yang Saudara inginkan, gitu, ya? Yang Saudara inginkan
kan, sederhana sekali bahwa usia kawin laki-laki itu 19, perempuan juga mestinya 19, gitu,” ujar hakim konstitusi Aswanto. (MAD)