JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kader Partai Demokrat (PD), Sahat Saragih melakukan pelaporan terkait perubahan AD/ART yang dilakukan oleh sang Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia pun meminta agar Demokrat dibekukan.
Pelaporan dilakukan Sahat karena AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham menurutnya tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya. SBY disebutnya telah melakukan penambahan-penambahan di luar hasil kongres.
“Tentunya kami sebagai penggungat akan memberitahukan sekaligus memohon agar Menkumham mengetahui bahwa AD/ART bukan hasil kongres yang Surabaya tetapi adalah hasil dari pada perubahan SBY sendiri,” ujar Sahat di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasun Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat dapat merugikan kader partai. Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen. Ketiganya dia katakan bukan keputusan kongres.
Sahat meminta agar Demokrat untuk sementara dibekukan agar PD tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya sebagaian kader merasa dirugikan karena jenjang jabatan partai politik menjadi hilang.
“Ya kita merasa dirugikan, karena pendidikan partai politik dan jenjang jabatan parpol jadi hilang,” tuturnya.
Ini merupakan pelaporan kedua. Sebelumnya Sahat bersama sejumlah kader PD lain juga pernah mengajukan gugatan untuk hal yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun menurut Sahat, belum ada perubahan atau pergantian AD/ART yang sesuai dengan kongres.
“Ini sebenarnya bukan yang pertama, tapi yang di PN itu hanya musyawarah di luar pengadilan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita inginkan perubahan AD/ART yang sesuai, jika memang harus dilaksanakan kongres ya berarti kongres luar biasa,” kata Sahat.
Sahat juga berencana membawa laporan ini ke Kemendagri dan KPU. “Selain ke sini (Kemenkumham) kita mau laporkan ke Kemendagri dan KPU,” tutupnya. (ADI)