JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya. Ali merasa tidak perlu menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa Ali dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Ali beranggapan bila pleidoi setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Menurutnya, dalam pleidoi itu pula terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.
“Materi yang disampaikan penasihat hukum, secara yuridis tidak ada yang baru, pengulangan eksepsi yang sudah diputus,” ujar jaksa Ali.
Sementara itu, pihak pengacara Ahok juga tetap pada pembelaannya. Dengan demikian, majelis hakim akan segera membacakan putusan atas perkara itu.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (ADI)