JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi sedianya diperiksa sebagai saksi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, Dedi terlihat sudah duduk di depan tiang sebelah tangga di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, Dedi terus terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangannya yang dikepalkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum ia melakukan body checking untuk naik ke lantai 2.
Dedi juga telah bersaksi di sidang e-KTP yang ke-9 pada Senin (10/4) lalu. Sidang tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ADI)