JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua pilgub sebanyak 7.218.254. Sebelum angka tersebut ditetapkan, sempat ada pengurangan jumlah DPT hingga 150 ribu.
“Selain ada penambahan itu, ada juga pengurangan sejumlah 130 ribu jumlah pemilih yang tidak lagi atau yang dinyatakan sudah pindah. Ditambah 20 ribu yang meninggal dunia,” ujar Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi khatulistiwaonline, Senin (17/4/2017) malam.
Pemilih DPT pilgub DKI putaran kedua yang ditetapkan tanggal 6 April merupakan hasil dari DPT putaran pertama, DPTB putaran pertama, pemilih yang diberi suket (surat keterangan) oleh dinas dukcapil (kependudukan dan catatan sipil). Selain itu, menurut Dahliah, penambahan DPT juga dari pemilih yang akan berumur 17 tahun pada bulan April, dan pendaftaran secara aktif tanggal 6-13 Maret.
“Jadi, pemilih DPT putaran dua itukan terdiri dari DPT putaran pertama, DPTB putaran pertama, pemilih yang diberi suket oleh dukcapil, pemilih yang akan 17 tahun pada bulan April dan pemilih yang daftar secara aktif antara tanggal 6-13 Maret. Itu adalah seluruhnya yang kami catat untuk pemilih putaran kedua,” jelasnya.
Selain itu, Dahlia juga menjelaskan adanya penambahan jumlah suket. Pada putaran pertama, jumlahnya 84.564, sedangkan pada putaran kedua bertambah 54.150.
“Kalau suket pada putaran pertama itu jumlahnya 84.564 pada putaran kedua per 14 Februari sebelum hari antara 16 Februari sampai 13 April ada penambahan 54.150. Jadi, total penerima suket di putaran pertama dan kedua adalah 138.714,” pungkasnya. (DON)