JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mempersoalkan aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
Menanggapi itu, Ketua KPU DKI, Sumarno, menyebut aturan kampanye bukan dikeluarkan KPUD. Selain itu, Sumarno juga berkata tak ada aturan yang diubah soal kampanye.
“KPU tidak membuat norma baru, aturan baru tapi KPU hanya membuat ketentuan teknis, ketentuan tentang dalam salah satu tahapan pilkada harus ada kampanye. Bukan KPU yang membuat tapi itu diatur dalam UU, dalam peraturan KPU,” ujar Sumarno sebelum sidang DKPP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Begitu pun soal aturan cuti. Sumarno mengatakan aturan tersebut tidak ditentukan KPU DKI. “Peraturan bahwa Petahana harus cuti bukan diatur oleh KPU tapi diatur dalam UU dan ditegaskan dalam peraturan KPU,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi KPU dan Bawaslu DKI dalam gelaran Pilgub. Ini karena timses menemukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.
Anggota Tim Hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan mempersoalkan soal aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
“Adanya pelanggaran pada kebijakan penyelenggara pilkada KPU DKI yang cenderung tidak netral, dengan mengubah aturan main tahapan pilkada yang sudah berlangsung dalam dua putaran, bahwa pada kampanye putaran pertama merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI,” ujarnya dalam jumpa pers di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). (DON)