DEPOK,khatulistiwaonline.com
Pelarian Ervan Teladan yang jadi buron atas kasus narkoba berakhir sudah. Eks anggota DPRD Depok itu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Tersangka Ervan Teladan sudah kami tangkap sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada khatulistiwaonline, Jumat (24/2/2017) malam.
Ervan sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dalam penggerebekan di rumahnya di Sawangan, Depok, 4 Februari lalu. Polisi menemukan sejumlah sabu di rumahnya saat itu.
Saat itu Ervan baru saja menerima pesanan sabu dari seorang perempuan yang menjadi pengedar narkoba. Perempuan itu ditangkap beberapa saat setelah mengantar sabu ke rumah Ervan.
Rumah Ervan kemudian digerebek polisi. Namun Ervan saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
Setelah beberapa lama, upaya pengejaran polisi pun membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat soal keberadaan Ervan.
“Ervan disergap saat mengendarai motor Honda Beat Pop bernopol B-6381-ZIQ dan, sewaktu digeledah, hanya ditemukan sebuah HP merek Samsung Duos. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Putu.
Saat ini Ervan masih diperiksa intensif di Mapolresta Depok. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009. (ADI)