Den Haag –
De Tweede Kamer (Parlemen Belanda, red) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengatur tanam ganja di bumi Belanda.
RUU ini lolos voting di parlemen dengan 77 suara setuju, 72 suara menentang, 1 suara abstain, Selasa (21/2/2017) waktu setempat.
Partai bercorak agama ChristenUnie, SGP, CDA berada dalam barisan penentang bersama PVV dan partai pemerintah VVD. Sebaliknya partai mitra koalisi pemerintah yakni PvdA mendukung bersama partai-partai oposisi SP, GroenLinks, 50PLUS, Partij voor de Dieren (Partai untuk Hewan) dan Demokrat 66 selaku pemrakarsa RUU ini.
Selanjutnya untuk bisa diundangkan RUU ini masih harus diajukan ke Eerste Kamer (Senat) untuk mendapat persetujuan.
Pada dasarnya RUU ini mengatur bahwa menanam ganja tetap dilarang, tapi seseorang bebas dari tuntutan jika dia memenuhi syarat-syarat terkait yang ditetapkan.
Dengan kata lain penanaman ganja legal tapi dengan pengawasan dari pemerintah melalui instrumen perizinan, termasuk penjualannya.
Selama ini coffeeshops (di Belanda ini bukan kedai-kedai kopi, tapi kedai-kedai penyedia softdrugs atau narkotika ringan, red) dibolehkan menjual ganja dan sejenisnya, tapi menanam ganja dilarang.
Berdasarkan RUU ini para pengelola coffeshops kelak bisa kulakan pada para pemegang izin pertanian tanam ganja dari bumi Belanda sendiri. Ganja yang ditanam tanpa izin tetap akan disita dan dimusnahkan oleh polisi. (NOV)