JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan sanksi etik Patrialis Akbar. Putusan majelis etik akan menentukan nasib pemberhentian mantan Menkum HAM itu dengan hormat atau tidak.
“Informasi sudah dianggap sangat cukup, untuk itu majelis sudah pula bermusyawarah, dan akan segera bacakan keputusan,” ujar jubir MK Fajar Laksono kepada khatulistiwaonline, Kamis (16/2/2017).
Fajar menjelaskan sebelumnya majelis telah memutuskan pemberhentian terhadap Patrialis Akbar. Putusan itu telah diberikan kepada Ketua MK Arief Hidayat dan telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Nanti akan diputuskan oleh majelis apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat,” paparnya.
Fajar menuturkan, sebelum sidang, MKMK akan menggelar rapat pleno tertutup. Namun, secara teknis, pembacaan putusan terbuka untuk umum.
“Setelah rapat, baru dibacakan hasilnya. Kemungkinan nanti jam 14.00 WIB,” pungkasnya.
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (DON)