JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PPP DPR menolak usulan hak angket kepada pemerintah terkait ‘Ahok Gate’. PPP pun menilai langkah Presiden Joko Widodo sudah tepat dalam mengatasi polemik status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) itu.
“PPP secara fraksi tidak ambil bagian dalam angket ‘Ahok Gate’ ini, meski pandangan hukumnya adalah Ahok seharusnya diberhentikan sementara dengan dasar penafsiran sistematis atas pasal 83 UU Pemda,” ungkap Sekjen PPP Arsul Sani saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (14/2/2017).
Adapun empat fraksi yang mengusulkan hak angket kepada pemerintah adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Polemik terkait status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
“Bagi Fraksi PPP soal ini lebih tepat disikapi dengan pemanggilan Mendagri oleh komisi II dalam suatu rapat dengar pendapat yang juga menghadirkan para ahli hukum,” kata Arsul.
“Atau alternatifnya dengan terlebih dahulu menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga diatur dalam UU MD3,” imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Sikap Fraksi PPP yang menolak ‘Ahok Gate’ menurut Arsul karena pihaknya telah mendapat informasi terkait arahan Presiden Jokowi yang meminta agar polemik status Ahok itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Tugas ini diinstruksikan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya.
“Posisi Fraksi PPP ini diambil karena PPP diberitahu bahwa Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk minta fatwa kepada MA. Nah langkah mengajukan permintaan fatwa kepada MA itu atas perbedaan tafsir terhadap Pasal 83 ini cukup fair,” sebut Arsul.
PPP menyatakan tak ingin masalah Pilkada DKI akhirnya menimbulkan kegaduhan secara nasional. Namun Arsul berharap agar persoalan yang menjerat Ahok bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“PPP tidak ingin karena soal Ahok ini terus menjadi kegaduhan politik secara nasional. Kasus Ahok ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama bahwa seorang pejabat harus menjaga mulut dan perilakunya,” imbaunya.
Sementara itu soal sikap PAN yang setuju dengan hak angket meski merupakan partai pendukung pemerintah, Arsul tak mau banyak memberi komentar. Sesama partai pendukung pemerintah, PPP menghormati pilihan PAN.
“PPP menghormati fraksi-fraksi lain yang menggunakan hak-hak pengawasannya dalam UU MD3 walau nggak sepakat pada saat ini bentuknya angket,” tutup Arsul. (DON)