JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Untuk harga solar misalnya, harga seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.
Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya sebesar Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter. “Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi,” beber Purbaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari beberapa komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat. Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.
Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Untuk LPG 3 kg, harga aslinya kata Purbaya senilai Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli per tabung gas LPG 3 kg senilai Rp 12.750.
Listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA Non Subsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Dengan demikian harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.
Pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg atau setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat menjadi cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg.
Begitu juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg, ditanggung APBN Rp 8.491/kg. Dengan demikian masyarakat cukup membayar Rp 2.300/kg.
“Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ucap Purbaya. (DON)