JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Prabowo baru saja mengubah beberapa program kerja 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.
Salah satu yang diubah Prabowo adalah rencana kenaikan gaji aparatur negara. Prabowo nampak menambahkan poin kenaikan pejabat negara dalam program kerja terbaru.
Bila dilihat dalam lampiran beleid tersebut, Kamis (18/9/2025), pada poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, sebelumnya tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Kembali ke Agustus kemarin, Prabowo sendiri tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kala itu mengatakan jika kenaikan gaji PNS tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, itu berarti tidak ada kenaikan gaji para abdi negara di tahun depan.
“Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025) yang lalu.
Kembali ke rencana Program Hasil Terbaik Cepat, selain kenaikan gaji ASN, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk salah satu program tersebut.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menambahkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB. Sedangkan di aturan yang lama hanya ditulis optimalisasi penerimaan negara saja. (DON)