Bangkok –
Dalam putusannya, Mahkamah Agung Thailand menyatakan bahwa penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit setempat, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.
Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.
Namun, Thaksin tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.
Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9/9) waktu setempat, tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan dia untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
“Dia telah memasuki penjara,” kata seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan Bangkok, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/9/2025).
Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.
Majelis hakim Mahkamah Agung Thailand, pada Selasa (9/9), menyatakan bahwa Thaksin tidak menderita penyakit parah dan dapat dirawat di penjara. Dinyatakan juga bahwa Thaksin maupun dokternya telah sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.
“Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara,” tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut. (DAB)