JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari situs MK, gugatan tersebut diajukan atas nama Hasto Kristiyanto dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu tertanggal 24 Juli 2025, atau sehari sebelum Hasto menjalani vonis.
Dalam pokok perkaranya tertulis: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dokumen gugatannya belum ditampilkan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor. KPK menghormati hak Hasto untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Budi menjelaskan KPK juga telah beberapa kali menjerat seseorang dengan pasal perintangan penyidikan, seperti perkara e-KTP hingga gratifikasi di Papua.
“Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya,” kata dia.
“Di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim,” tambahnya.
Budi menjelaskan Pasal 21 tersebut menjamin efektivitas proses penegakan hukum. Dia mengatakan efek jera pasal tersebut bukan hanya diarahkan untuk pelaku, tapi juga pada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.
“(Efek jera) kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” tuturnya. (DON)