Den Haag –
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
ICC juga menolak permintaan Tel Aviv untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak kejahatan di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusannya pada Rabu (16/7), seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, Jumat (18/7/2025), Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) pada ICC menyatakan telah menolak dua permintaan Israel yang diajukan pada 9 Mei lalu. Pre-Trial Chamber I merupakan majelis di ICC yang memainkan peran penting dalam tahap awal proses ICC.
Salah satu permintaan Tel Aviv kepada ICC adalah meminta pencabutan, pembatalan, atau penghapusan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Satu permintaan lainnya menuntut penangguhan penyelidikan jaksa penuntut ICC terhadap situasi di wilayah Palestina.
Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali putusan-putusan sebelumnya.
Ditambahkan oleh ICC bahwa putusan Majelis Banding pada 24 April lalu tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.
Menurut putusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus”, berdasarkan pasal 19 ayat (7) Statuta Roma — yang menjadi dasar pembentukan ICC. Para hakim ICC mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan semacam itu terkait penerimaan kasus.
Majelis Pra-Sidang I pada ICC juga menolak permintaan Israel untuk menyangkal peluang bagi Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menegaskan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.
ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan meluas hingga ke Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967.
Kantor kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina pada 3 Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi ICC berdasarkan pasal 19 ayat (2) Statuta Roma pada 23 September 2024, dan menyangkal adanya kejahatan perang di Jalur Gaza.
Majelis Pra-Sidang ICC kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 24 April 2025, Majelis Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Majelis Pra-Sidang untuk putusan substantif.
Dalam putusannya pada Rabu (16/7), para hakim ICC menegaskan bahwa gugatan yurisdiksi yang diajukan Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah penangkapan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus. (BAS)