JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengatakan kapal kayu berbendera Indonesia tersebut mengangkut 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Kronologinya, informasi awal diperoleh pada 21 Juni 2025 saat Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis menerima laporan intelijen dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait rencana penyelundupan menggunakan kapal kayu bermuatan rokok ilegal. Berdasarkan analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak menuju Tanjung Sekodi, sementara BC 069 dikerahkan dari Selat Panjang sebagai cadangan.
Upaya penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan masuk Indonesia. Barang tersebut diangkut sebuah kapal kayu KLM Harapan Indah 99 dan terciduk di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 21 Juni 2025.
Sesampainya di lokasi, KLM Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua speed boat dengan awak dari TNI AL Dumai di perairan Selat Akar. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai dengan pengawalan lanjutan oleh BC 20004 dan BC 7006.
Dedi menuturkan kapal berhasil sandar pada 22 Juni 2025 pagi, dilanjutkan dengan proses pembongkaran dan pencacahan. Potensi kerugian negara dari tindakan ini diklaim mencapai Rp 97,93 miliar.
“Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 97.928.192.000,” ungkap Dedi.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh konkret keberhasilan pengawasan laut dan sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Apresiasi pun diberikan kepada Bea Cukai, TNI AL Dumai, Denintel Koarmada I, serta seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini.
Dedi menyebut penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas. Dari sisi ekonomi negara kehilangan potensi penerimaan besar akibat tidak dibayarkannya cukai, sedangkan dari sisi sosial dan keamanan, distribusi rokok ilegal akan menciptakan potensi tindak kriminal. (MAD)