JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diskon tiket pesawat ini diberikan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Dengan PPN DTP, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 430 miliar.
Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
“Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 430 milliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025; dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” lanjut Airlangga.
Selain diskon tiket pesawat, terdapat sejumlah paket stimulus lainnya. Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni-Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri. (DON)