JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Utama Direktur Utama Inuki R Herry menyampaikan Inuki awalnya dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Inuki yang dulunya bernama PT Batan Teknologi (Persero), kemudian berganti nama menjadi INUKI pada tahun 2014. PT Batan Teknologi (Persero) adalah perusahaan yang dikelola oleh Batan.
“Dengan aturan PP Nomor 4 tahun 1996 dan berubah menjadi Inuki tahun 2014 dari Batantek itu kemudian masuk ke BUMN Holding Farmasi Juni 2022,” kata Herry saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Herry menerangkan bisnis utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir untuk mendukung reaktor nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, Inuki juga bekerja sama dengan mitra untuk melakukan workshop di luar objek vital.
“Untuk Gedung Objek Vital itu betul-betul untuk fasilitas produksi elemen bahan nuklir dan radio isotop. Jadi yang disampaikan Pak Kepala BRIN untuk Gedung 70 ada aktivitas memang kami melakukan sejak Batantek. Itu ada kerjasama dengan pihak ketiga kemitraan operasi untuk workshop dan jasa termasuk jasa-jasa pengujian yang tidak merusak,” terang dia.
Herry menerangkan, Biofarma Group membayar sewa tanah dari 2015 hingga 2021 karena tanah tersebut tidak dialihkan. Alhasil, Biofarma sebagai induk holding melakukan pembayaran Rp 7,2 miliar ke BRIN.
“Sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, Inuki itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada, kalau katakanlah limbah tidak ada, probabiliti limbah yang dihasilkan tidak ada,” terang Herry.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, mengatakan pihaknya telah mencabut izin operasi Inuki sejak 2023. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan bahwa fasilitas di Inuki tidak memenuhi persenjataan keselamatan operasi.
Meski begitu, pada Februari 2023, Inuki mengajukan permohonan peninjauan ulang perizinan kepada Bapeten.
“Ini untuk melihat apakah masih layak untuk diberikan izin operasi atau tidak sehingga kami melakukan evaluasi. Kemudian juga pada tahun 2023, tepatnya 18 April, kami berdasarkan permohonan PT Inuki yang tanggal 14 Februari itu kami mencabut izin operasi produksi elemen bahan bakar. Jadi ada dua fasilitas di sana, yaitu produksi elemen bahan bakar, dan yang kedua juga melarang operasi untuk produksi radioisotop, radiofarmaka. (DON)