JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan laporan itu disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.
“Dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucapnya.
KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala pemberian gratifikasi. Namun jika tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.
“Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” sebutnya. (MAD)