JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyesuaian tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) akan mulai diberlakukan nanti malam, tepatnya pada hari Rabu dini hari tanggal 23 April 2025 pukul 00:00 WIB.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road,” tulis keterangan resmi PT Marga Sarana Jabar, Selasa (23/4/2025).
Pada penyesuaian tarif tol ini, Kementerian PU menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 sampai Februari 2025 yaitu sebesar 5,05%. Kenaikan tarif tol dilakukan usai Marga Sarana Jabar melakukan peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan mesin top up e toll.
Kenaikan tarif yang akan dilakukan di semua golongan kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
Golongan I : Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
Golongan II : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
Golongan III : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
Golongan IV : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Golongan V : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
2. Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
Golongan I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.000
Golongan II : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan III : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan IV : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Golongan V : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
(DON)