JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal, pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan para pencuri ikan tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia. Selain itu terdapat sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Ipunk.
Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
Untuk diketahui, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini pertama terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).
Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02. Namun saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur dan membuat KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (DON)