JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Proses RUU TNI nyatanya terus bergerak usai belakangan ramai penolakan. Pun pimpinan DPR, Komisi I DPR, hingga pemerintah bergantian menjelaskan ke publik agar tak mengkhawatirkan RUU tersebut menciptakan kembali dwifungsi ABRI.
Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Hasilnya, rapat itu memutuskan RUU TNI dilanjutkan prosesnya ke rapat paripurna.
Rapat digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebutkan rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan timus, timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.
Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Bangka pihak. Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang seusai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Kembali ke rapat pleno, sebanyak 8 fraksi menyatakan sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada para anggota Dewan. (DON)