JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti. Diketahui temuan ini terungkap saat Andi Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.
Temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata hanya 750-800 mililiter membuat Bareskrim Polri turun tangan. Dugaan Minyakita disunat ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak pasar. (DAB)