JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3/2025). Idham mengatakan perbedaan hari coblosan ulang Pilkada memperhatikan faktor populasi daerah.
“KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025,” kata Idham.
“Provinsi Papua kluster 180 hari, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel kluster 180 hari, ini Rabu 6 Agustus 2025,” sambungnya.
Berikut ini simulasi jadwal PSU di 21 daerah lainnya yang dibeberkan KPU.
30 hari, Sabtu, 22 Maret 2025
45 hari, Sabtu, 5 April 2025
60 hari, Sabtu, 19 April 2025
90 hari, Sabtu, 24 Mei 2025
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memberikan rentang waktu yang berbeda-beda untuk KPU menggelar PSU. Sebagai contoh, dalam simulasi jadwal yang dibuat KPU, untuk rentang waktu 30 hari, PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kemudian, untuk rentang waktu 45 hari, PSU akan digelar pada 5 April 2025.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan memfasilitasi satu kali debat pasangan calon. Sedangkan, kata dia, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye akbar lantaran efisiensi anggaran.
“KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon guna menyampaikan visi-misi dan program masing-masing pasangan calon, sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
“Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien. (Kemudian) untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” imbuh dia. (DON)