JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga terdakwa oknum TNI akan menjalani sidang tuntutan kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Tuntutan itu akan dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta.
“Senin 10 Maret pembacaan tuntutan,” demikian dikutip SIPP PN Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sidang tuntutan akan digelar di ruang sidang utama. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut. (MAD)