JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan sebaiknya masalah pemberian THR cukup diserahkan kepada perusahaan. Sebab menurutnya tidak semua perusahaan sanggup membayarkan tunjangan tersebut lebih awal.
“Tidak semua perusahaan siap, mengingat kondisi bisnis sedang tidak baik-baik saja serta menyangkut cashflow (arus kas) tiap perusahaan,” kata Darwoto.
“Sebaiknya serahkan saja kepada masing-masing perusahaan dalam pemberian THR sesuai Permen yang ada. Bagi perusahaan yang memberikan lebih awal, ya silakan saja,” terangnya lagi.
Selain itu menurutnya selama ini biasanya perusahaan yang memang sanggup akan memberikan THR lebih awal dibandingkan dengan aturan yang ada. Sehingga rencana percepatan pencairan tunjangan ini dirasa tidak memiliki urgency atau mendesak untuk segera diberlakukan.
“Dalam Permenaker 6 Tahun 2016 kan sudah diatur bahwa pemberian THR paling lambat 1 minggu sebelum tanggal Hari Raya, kebanyakan perusahaan mulai memberikan THR 2 minggu sebelum tanggal Hari Raya, dan jika pemerintah ingin memberlakukan lebih awal tentu harus ada regulasi yang dibuat atau direvisi,” papar Darwoto.
Belum lagi selama ini setiap menjelang Hari Raya Lebaran, pemerintah biasa akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga baik pengusaha, pemerintah, dan pekerja dapat berdiskusi secara langsung terkait pembayaran THR bagi perusahaan yang memang tidak sanggup atau terlambat dari aturan yang ada.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dipercepat. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa mudik lebih awal sehingga dapat mengurai kepadatan saat libur Lebaran 2025 nanti.
“Jadi di posko ini di dinasker masing-masing wilayah jika ada yang terlambat dicek ada masalah apa dan bagaimana solusinya,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dudy mengusulkan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih leluasa untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik lebaran. Dia pun berharap dapat mengkoordinasikan ini dengan Kemenaker.
Selain mengusulkan pembayaran THR jadi lebih awal, Dudy juga mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang lebaran Idul Fitri. Dudy menyoroti momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
Dudy menilai, batas waktu dimulai dan selesainya libur akan mempengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.
“Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik,” ujar Dudy. (MON)