TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini diketahui pada Kamis (30/1/2025) siang. Kematian korban ini diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS karena desersi (meninggalkan satuan tanpa alasan jelas).
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Kemudian, lanjut Deki, pihak kesatuan Pratu TS mencari keberadaannya. Hingga akhirnya Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itulah diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita N.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Pratu TS) di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya. (MAD)