JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Sahroni mendukung pernyataan tersebut, namun perlu kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya.
“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya.
Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di mana, katanya, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.
“Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4,” kata Sahroni. (VAN)