JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
HJE rokok 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
HJE rokok 2025 mayoritas naik bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2025. (DAB)