JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Kendati begitu, Wira tak menjelaskan pasti siapa dan apa peran ketiga DPO itu. Dia hanya menerangkan bahwa terbaru, pihaknya telah menangkap tiga buron berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan bandar pemilik situs judi online. Penangkapan itu menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini.
Total hingga saat ini ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online.
“(Tiga tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang,” kata Wira.
“Peran Tersangka B maupun BK dan HF, maupun Tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya. (MAD)