JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mulanya anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengusulkan adanya rancangan undang-undang tentang restorative justice (RJ). Ia ingin adanya alas hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Bapak, Ibu, komisi III barangkali penting untuk kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice selama ini ada peraturan di Kapolri, peraturan di Kejagung perlu kita naikkan alas hukumnya sehingga kita bisa memberikan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” kata Nasir dalam rapat, Rabu (13/11/2024).
Nasir menyinggung sebenarnya di ajaran agama mana pun ada yang menyertakan sistem restorative justice itu. Ia menyebut hal itu juga sesuai dengan adat dan kearifan lokal.
“Sebenarnya Pak Habiburokhman ketika kita mau mengusulkan RJ itu, itu sebenarnya sesuai dengan ajaran agama, adat, kearifan lokal yang berlaku di Indonesia,” ujar Nasir.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menyambut baik adanya usulan itu. Ia mengaku bersyukur jika benar-benar lahir UU tentang restorative justice.
“Kemudian soal restorative justice Pak, kita memang lagi kita akan kembangkan lagi soal restorative justice dan saya mengharap kalau memang nanti jadi undang-undang, saya sangat bersyukur,” imbuhnya. (DON)