JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulisnya. (VAN)