JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
RPMK juga memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menilai aturan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
Dia pun menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/9) yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota Aparsi yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”terang Hendro, dikutip dari keterangannya, dikutip Rabu (9/10/2024). (BAS)