JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagai informasi UU tersebut seharusnya berlaku pada 30 Desember 2024 ini. Airlangga menyebut penundaan dilakukan atas desakan dari Indonesia hingga Sekretaris Jenderal World Trade Organization (WTO).
“EU mengumumkan akan memperpanjang satu tahun. Itu atas desakan selain Indonesia juga be partisan dari Amerika di kongres, kemudian kanselir Jerman, Sekjen WTO,” terang Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024)
Namun, bagi Indonesia yang terpenting adalah kejelasan dari peraturan pelaksanaannya. Karena kalau ditunda saja, tidak mempengaruhi isi dari UU tersebut jika nanti akan berlaku.
Airlangga mengungkap ada tiga masalah utama yang mengganjal ekspor produk sawit Indonesia. Pertama, Uni Eropa yang ingin detail informasi lokasi hutan, kebun, dan deforestasi di Indonesia. (DAB)