JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketujuh tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan secara masif kepada masyarakat umum yang melintas di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 27-29 September 2024.
“Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya, masing-masing inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Manossoh dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Adapun barang bukti yang disita berupa 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihex diamankan. Dari hasil pemeriksaan, penjualan menyasar terhadap warga yang berusia 20-30 tahun atau kendaraan yang melintas.
Sebagai informasi, heximer atau yang disebut pil kuning ini tergolong sebagai obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter. Fungsinya adalah untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami pasien Parkinson.
“Adapun barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Jakarta Pusat dari 7 pelaku tersebut yaitu jenis tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis heximer sebanyak 320, dan jenis trihex sebanyak 180 butir,” jelasnya. (BAS)