JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki mengatakan bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
“Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu,” tuturnya. (MAD)