JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman mengatakan pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan DPR.
“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin,” ucapnya.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” tambahnya. (MAD)