JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sistem tersebut dapat melacak transaksi-transaksi yang mencurigakan dalam sistem perbankan, meskipun nominalnya kecil.
“Sama kayak misalnya sekarang pemerintah, sangat valid untuk berusaha memberantas judi online dan sebagainya. Kami minta kepada pemerintah, ayo bikin aplikasi supaya bisa menangkap aktivitas-aktivitas yang mencurigakan,” kata Mirza dalam acara Digital Bank Summit, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
“Tapi kan yang masuk ke pelaporan ke PPATK mungkin jumlahnya di atas Rp 500 juta. Tapi kalau judi online kan mungkin Rp 100 ribu, Rp 100 ribu, Rp 100 ribu gitu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tengah mendorong pembentukan sistem yang dapat menangkap transaksi dengan jumlah kecil di perbankan.
“Sekarang pemerintah untuk bikin aplikasi untuk bisa menangkap gerakan-gerakan yang seperti itu di rekening-rekening bank. Jadi hal itu yang sekarang sedang didorong,” terangnya. (VAN)