JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perpres itu diteken pada Senin, 22 Juli 2024. Dilihat di laman jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut bernomor 76 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Adapun ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A. Dalam pasal itu diatur izin usaha itu dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. (DON)