Den Haag –
Dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024), hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,”
“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
Tentunya, keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan ‘keputusan yang bohong’. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya ‘bersejarah’.
Keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Mahkamah Internasional menambahkan Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki. (DAB)