JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Laporan Feriyawansyah sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos meng-upload konten pornografi. Akibat ini, kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. (terlapor) salah satu akun medsos bermula dari pemberitaan berkembang ke Twitter (sekarang X) dan Telegram,” kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya.
Feri menegaskan dia melapor bukan sebagai kuasa hukum korban, melainkan sebagai pemerhati media sosial. Pelaporan dibuat untuk meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebar video bermuatan pornografi tersebut.
“Kita bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kami sebagai pemantau pengamat media sosial dalam hal ini kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang ini dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” jelasnya. (MAD)