JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelum diketok, masing-masing fraksi memberi catatan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat menolak pemberian PMN untuk PT Danareksa (Persero) sebesar Rp 2 triliun dan Perumnas sebesar Rp 1 triliun.
“Kami menolak usulan PMN 2025 untuk dua BUMN. Pertama PT Danareksa, kami beranggapan bahwa PT Danareksa bisa mendapatkan pendanaan dalam bentuk lain di luar PMN. Kedua adalah PT Perumnas karena bisnis model dan konsep perencanaannya tidak jelas,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Harris Turino.
Namun pada akhirnya PMN disetujui dengan catatan Menteri BUMN memastikan PMN dipergunakan secara produktif, efektif dan efisien bagi peningkatan kinerja korporasi BUMN sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). (DON)