JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum. (BAS)