JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PKS akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengkritik putusan tersebut.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Zainudin Paru dalam keterangan yang diterima khatulistiwaonline Kamis (15/12/2016).
Zainudin mengklaim sejak awal majelis hakim tidak netral. Lantaran majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar,” sebut dia.
Zainudin menambahkan keputusan majelis hakim menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya. Padahal, kata dia, UU Partai Politik dan AD/ART partai menjamin hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai,” sebutnya.
Zainudin mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ditambah lagi PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp 30 Miliar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp 30 Miliar itu keluar,” keluhnya.
Meski putusan PN Jaksel dimenangkan Fahri, dia menegaskan bahwa keputusan partai terkait pemecatan sudah final. Fahri disebut sudah banyak melakukan pelanggaran di partai.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Pengadilan juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Meski sudah ada putusan, Fahri tidak serta merta kembali lagi jadi pejabat PKS hal itu karena harus menunggu putusan inkrah. (DON)