JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu awalnya membacakan rincian postur anggaran yang sudah dibahas pemerintah bersama Komisi XI dan VII DPR.
Pertama, untuk pendapatan negara, Febrio menjelaskan bahwa batas bawah pendapatan negara disepakati 12,30% dari produk domestik bruto (PDB) dan batas atas 13,36% dari PDB. Terdapat perubahan batas bawah sebab dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, batas bawah pendapatan negara diusulkan 12,14%.
“Mengakomodir apa yang tadi sudah diputuskan di Komisi XI, bahwa dari sisi batas untuk pendapatan negara 12,3% dari PDB lalu kemudian ada beberapa penyesuaian yang relatif tidak signifikan dari postur, sehingga kami mengusulkan memasukkan semuanya ke dalam asumsi-asumsi yang sudah ada,” kata Febrio. (MON)