JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tugas yang ketiga terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (18/6/2024).
Hadi menerangkan, top up game online untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Nantinya, menurut Hadi, satgas akan meminta bantuan TNI-Polri mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan.
“Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri,” kata Hadi.
Hadi mengatakan pelaksanaan pengecekan nantinya akan menyesuaikan dengan data top up game online yang terafiliasi judi online terbanyak di minimarket. Dia menyebutkan PPATK mempunyai datanya. (MON)