JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami memperoleh laporan terkait peristiwa interogasi, penggeledahan, dan penyitaan barang milik Bapak Hasto Kristiyanto, dan saudara Kusnadi yang diduga ‘unprosedural’. Beberapa hal yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, antara lain adalah interogasi terhadap saudara Kusnadi tanpa didahului surat pemanggilan dan interogasi dilakukan selama 3 jam di ruang pemeriksaan KPK,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di kantornya, Rabu (12/6/2024).
Atnike menyebut Kusnadi mengklaim penyitaan HP Hasto dan barang miliknya melanggar hak asasi manusia. Dia menyebut pihaknya akan segera meminta keterangan KPK.
“Untuk itu pengadu meminta agar Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada KPK terkait peristiwa penggeledahan, permintaan keterangan, dan penyitaan terhadap saudara Kusnadi dan juga status hukum saudara Kusnadi. Pengadu meminta agar KPK menindak tegas saudara Rossa, dalam hal ini penyidik KPK, agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi proses penegakan hukum, dalam hal ini proses pemberantasan korupsi,” katanya. (MON)