PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 1.432 botol yang kami sita, (kita menetapkan) sembilan tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/5/2024).
Oki mengatakan kesembilan orang tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Oki mengatakan sanksi tipiring akan dieksekusi oleh pihak Pemkab Pandeglang karena polisi tidak memiliki penyidik tipiring.
“(Sanksi) itu kembali ke pihak pemda karena dari kami belum ada petugas penyidik tipiring. Kami sudah berkolaborasi pihak pemda,” katanya.
Oki menjelaskan penyitaan ribuan botol miras itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Pandeglang. Menurutnya, efek minum keras berdampak pada tindakan kriminal.
“Tujuan dari operasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah hukum Pandeglang,” katanya. (DAB)