JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya harus melakukan banding. “Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex mengatakan ada kemungkinan nantinya perkara yang saat ini sedang berproses ke penuntutan berhenti, terutama jika jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
“Bisa… bisa… perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” katanya.
Alex melanjutkan, putusan sela itu hanya mempersoalkan terkait administratif. Alex menegaskan KPK adalah lembaga yang independen.
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan KPK) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara bisa maju lagi. Tapi sekali lagi UU KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK, bukan oleh JA,” kata dia. (BAS)